Hukum  

Penyidikan Korupsi Sertifikat Prona di Bandarlampung Diberitahukan ke KPK

Penyidikan Korupsi Sertifikat Prona
Tahap Penyidikan kasus dugaan korupsi di balik penerbitan Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona yang ditangani Polresta Bandarlampung disebut sudah diberitahukan ke KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Tahap Penyidikan kasus dugaan korupsi di balik penerbitan Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona yang ditangani Polresta Bandarlampung disebut sudah diberitahukan ke KPK.

Hal ini diutarakan oleh Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra.

“Sudah, sudah diberitahukan ke KPK,” ujar Kompol Dennis Arya Putra pada 15 Desember 2023.

Adapun materi ringkas di dalam kasus ini berkaitan dengan dugaan pungutan liar atau Pungli.

Pemberitahuan kepada KPK tentang Penyidikan dugaan korupsi Sertifikat Prona itu didasarkan pada ketentuan yang tertuang pada UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 50 UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Polresta Bandarlampung Tangani Kasus Korupsi Sertifikat Prona

Bunyi Pasal 50 UU RI Nomor 30 Tahun 2002:

Ayat (1)

Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan Penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan Penyidikan oleh Kepolisian atau Kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya Penyidikan.

Ayat (2)

Penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, status Penyidikan perkara ini disimpulkan berdasarkan Gelar Perkara yang digelar di Ditreskrimsus Polda Lampung.

Baca juga: MAKI Kecewa Sudin Diduga Terima Aliran Korupsi Menteri Pertanian

Pelaksanaan Gelar Perkara itu dibenarkan oleh Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo.

”Iya benar telah dilakukan GP [Gelar Perkara], dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Jadi benar sudah ditingkatkan statusnya ke Penyidikan,” ucap alumni Akpol Tahun 1997 ini pada Senin, 6 November 2023 kemarin.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menyebut penanganan perkara tersebut memang benar berkaitan dengan dugaan Pungli atas penerbitan Sertifikat Prona.

Namun begitu, Kompol Dennis belum dapat memberikan penjelasan lanjutan mengenai hal lain, seperti apakah sudah ada Tersangka di dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Prona tersebut.

”Kalau tidak keliru, itu berkaitan dengan dugaan Pungli Sertifikat Prona,” ucap Kompol Dennis Arya Putra pada Rabu, 8 November 2023.

Baca juga: KPK Terima 97 Laporan Dumas Korupsi dari Lampung

Untuk informasi, Sertifikat Prona merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah kepada pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat tanah yang sah.

Prona dikeluarkan oleh BPN melalui Program Reforma Agraria untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah.

Sasaran dari Sertifikat Prona adalah masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah dengan beberapa kriteria.

Pembuatan Sertifikat Prona dibebaskan dari komponen biaya pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengesahan data fisik dan penerbitan sertifikat yang sudah ditanggung oleh Pemerintah melalui DIPA APBN Kementerian Agaria dan Tata Ruang.

Namun, di luar itu ada beberapa komponen yang tidak ditanggung Pemerintah yang menjadi beban kewajiban masyarakat.

Biaya yang tidak ditanggung Pemerintah itu di antaranya biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi yang terkena ketentuan perpajakan.

Baca juga: Skor Indeks Sistem Hukum Indonesia Tertinggi ke-3 di ASEAN