Hukum  

Petinggi Kemendikbudristek Dipanggil KPK Dalam Kasus Unila

Petinggi Kemendikbudristek Dipanggil KPK Dalam Kasus Unila
Direktur Eksekutif Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Budi Prasteyo Widyobroto. Foto: Istimewa.

KIRKA – Petinggi Kemendikbudristek dipanggil KPK dalam kasus Unila pada 27 Oktober 2022 dimana saat ini perkara tersebut sedang dalam tahap penyidikan.

Petinggi Kemendikbudristek yang dipanggil itu ialah Budi Prasetyo Widyobroto. Ia adalah Direktur Eksekutif Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) di Kemendikbudristek.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadapnya juga berlaku kepada 5 orang saksi lainnya.

Berdasar pada keterangan resmi KPK, berikut ini adalah daftar para saksi terperiksa yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK pada 27 Oktober 2022.

Baca juga: KPK Pilih PN Tanjungkarang Untuk Uji Kasus Rektor Unila

1. Ketua Panitia Pelaksana Pusat Seleksi Mandiri Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Barat 2022, Aras Mulyadi.
2. Panitia Pelaksana Pusat SMMPTN Barat 2022, Marwan.
3. Ketua Pokja SMMPTN Barat 2022, Suhendrayatna.
4. Wakil Ketua Pokja SMMPTN Barat 2022, Rahman Karnila.
5. Operator IT LTMPT Kemendikbudristek, Wildan Manulana.
6. Direktur Eksekutif LTMPT Kemendikbudristek, Budi Prasetyo Widyobroto.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya menuturkan kalau pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara Rektor Unila nonaktif, Karomani selaku tersangka yang diduga menerima suap atas penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila untuk tahun 2022.

“Hari ini, 27 Oktober 2022 pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dugaan penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022 untuk tersangka KRM [Karomani],” ujar Ipi Maryati Kuding.

Penyidikan kasus yang sudah dilakukan KPK ini menghasilkan penetapan tersangka kepada 4 orang.

Mereka yang berstatus tersangka itu adalah Rektor Unila nonaktif Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri serta Andi Desfiandi.

KPK diketahui telah memilih PN Tanjungkarang untuk menguji proses penyidikan kasus Rektor Unila nonaktif, Karomani dkk tersebut.

Hal ini dibuktikan KPK dengan segera mendaftarkan berkas perkara atas nama Andi Desfiandi, salah satu tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Karomani.

Baca juga: Bupati Aktif di Lampung Diduga Titip Calon Mahasiswa Unila

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding menuturkan kalau pemberkasan terhadap Andi Desfiandi di tingkat penyidikan telah rampung. Selanjutnya, KPK sedang menyusun surat dakwaan terhadap Andi Desfiandi untuk nantinya didaftarkan ke PN Tanjungkarang

”Tim penyidik KPK pada Selasa, 18 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa dengan tersangka AD sebagai pemberi suap kepada Rektor Unila dan kawan-kawan karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap,” kata Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya pada 19 Oktober 2022.