Hukum  

Perkara Perampokan Bank Arta Kedaton Makmur Disidang Perdana

Perkara Perampokan Bank Arta Kedaton Makmur Disidang Perdana
Terdakwa perkara perampokan Bank Arta Kedaton Makmur, Heri Gunawan. Saat digiring Pengawal Tahanan, usai menjalani sidang perdananya di PN Tanjungkarang, Senin 26 Juni 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Perkara perampokan Bank Arta Kedaton Makmur disidang perdana, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa.

Bac Juga: Akbar Bintang Putranto Disidang 27 Juni 2023

Persidangan tersebut, dilaksanakan pada Senin 26 Juni 2023, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi. Atas nama Terdakwa Heri Gunawan, dengan perkara bernomor 439/Pid.B/2023/PN Tjk.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa mendakwa Heri Gunawan sebagai seorang Terdakwa tindak pidana pencurian, yang dilakukannya bersama dengan dua orang lainnya, atas nama Ewok dan satu lainnya yang berstatus DPO yaitu atas nama Kempes.

Ketiganya bekerja sama melakukan perampokan atas dana yang ditarik dari Bank Mayora, untuk dimasukkan ke Bank Arta Kedaton Makmur, sejumlah Rp300 juta, pada Maret 2023 lalu.

“Saksi Tito (Satpam Bank Arta Kedaton Makmur) dengan membawa tas berisikan uang Rp300 juta, bersama saksi Agnes (Teller Bank AKM) dan didampingi saksi Kismanto (Satpam Bank Mayora) berjalan menuju Arta Kedaton Makmur. Terdakwa yang sudah menunggu dan melihat Tito keluar dari BPR Mayora dengan membawa tas bersama Agnes dan Kismanto, langsung mengeluarkan sepucuk senjata jenis gas gun merk glock 19 Austria yang sudah dipersiapkan dari dalam tasnya, dan mengarahkan kepada Kismanto dan Tito,” begitu ucap Jaksa Mohammad Rifani, dalam dakwaannya.

Setelahnya, lantaran terjadi penolakan oleh para keamanan Bank untuk menyerahkan uang ratusan juta tersebut, Terdakwa akhirnya melepaskan tembakan kepada keduanya.

“Terdakwa menembakkan ke arah Kismanto sebanyak 2 kali yang mengenai bagian lengan kanan dekat pergelangan tangan kanan dan bagian pinggang kanan, dan kearah Tito sebanyak 3 kali pada bagian tangan kanan, dada atas bawah bahu dan pinggang sebelah kanan. Hal tersebut dilakukan Terdakwa dengan tujuan mempermudahnya mengambil tas yang berisikan uang yang dipegang Tito,” lanjut Jaksa.

Baca Juga: Terdakwa Penipuan Proyek Smart Village Lampung Timur Dituntut 2 Tahun Penjara

Maka atas perbuatannya itu, Jaksa pun menyangkakannya melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, atau Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.