Hukum  

Perkara Penggunaan Sumber Daya Air di Pesisir Barat Dinilai Hanya Soal Administratif

Perkara Penggunaan Sumber Daya Air di Pesisir Barat Dinilai Hanya Soal Administratif
Ilustrasi penggunaan Sumber Daya Air. Foto: Istimewa

Dan pada akhirnya ia meminta agar Majelis Hakim dapat memberi putusan adil. Karena segara perbuatan Terdakwa Andi Riza hanyalah sebuah kelalaian belaka.

Baca Juga: Bos Tambak Udang Pesibar Dituntut 5 Bulan Penjara

“Dalam Pasal 53 angka 19 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pasal 53, disebutkan diantara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 75 A yang berbunyi Ayat (1) huruf C. Setiap orang yang sebelum berlakunya Undang-undang ini melakukan Kegiatan penggunaan Sumber Daya Air tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 49 Ayat (2) dikenai sanksi Administratif berupa denda administrative,” pungkasnya, di PN Tanjungkarang.

Untuk diketahui, Terdakwa Andi Riza sendiri pada perkara ini, telah menerima tuntutan dari Jaksa dengan pidana penjara selama lima bulan, denda sebesar Rp300 juta, satu bulan pidana penjara.

Ia dinilai bersalah, lantaran telah menggunakan Sumber Daya Air yang berasal dari laut tanpa memiliki izin. Air itu digunakannya untuk menunjang usahanya, yakni guna mengisi kolam-kolam udang miliknya.