Hukum  

Perkara Penggunaan Sumber Daya Air di Pesisir Barat Dinilai Hanya Soal Administratif

Perkara Penggunaan Sumber Daya Air di Pesisir Barat Dinilai Hanya Soal Administratif
Ilustrasi penggunaan Sumber Daya Air. Foto: Istimewa

KIRKA – Terkait perkara penggunaan Sumber Daya Air tanpa izin guna usaha tambak udang di Pesisir Barat, dinilai hanya soal administratif.

Baca Juga: Bos Tambak Udang Pesisir Barat Didakwa Gunakan Air Tanpa Izin

Pernyataan itu diucapkan Ismet Yadi selaku Kuasa Hukum Terdakwa pada perkara tersebut atas nama Andi Riza. Saat dibacakannya nota pembelaan di muka persidangan.

Ia berucap, bahwa sangkaan Pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sesungguhnya telah mengalami beberapa perubahan. Dan Mahkamah Konstitusi sendiri telah menyatakan Pasal tersebut cacat secara formil.

“Bahwa Undang-undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, telah dinyatakan cacat secara formil oleh MK dalam putusannya No 91/PUU-XVIII/2020, dalam Putusan tersebut memerintahkan kepada Pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan, bilamana dalam waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU tersebut menjadi cacat permanen,” ucap Ismet, dalam nota pembelaannya.

Lanjut ismet, bahwa untuk memberlakukan UU Cipta Kerja tersebut, maka pada akhirnya keluarlah Perpu No 2 tahun 2022. Dan telah ditetapkan pada 30 Desember 2022.

Undang-undang itu disebutnya telah disahkan dan dinyatakan berlaku menjadi Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dimana dari penjelasannya itu, ia berucap bahwa sudah sepatutnya kliennya mendapat sanksi administratif, bukanlah pemberlakukan hukuman pidana penjara.