Atas penolakan tersebut, nyatanya Midi Iswanto dan Khaidir Bujung melakukan pertemuan dengan Chusnunia Chalim di Gedung Mayapada Thamrin untuk menanyakan kembali keputusan DPP PKB.
Pertemuan tersebut diakui Chusnunia telah berlangsung, dan saat itu menyampaikan bahwa tidak ada lagi informasi lanjutan dari DPP PKB atas rekomendasi kepada Mustafa. Sehingganya Chusnunia menyarankan agar keduanya langsung bertanya ke DPP PKB.
Saran Chusnunia Chalim itu dilaksanakan oleh Khaidir Bujung dan Midi Iswanto berdasarkan keterangan Khaidir Bujung, yang pada 4 Maret 2021 turut hadir di pengadilan memberikan kesaksian bersama dengan Nunik dan Midi Iswanto.
Chusnunia Chalim kembali menjelaskan bahwa, sejak awal dirinya tidak berminat untuk menjadi maju atau ikut dalam kontestasi Pilkada 2018 ketika ia ditanyai oleh Cak Imin terlebih saat ia dan Mustafa bertandang ke kantor Cak Imin.
Namun pada 18 Desember 2017, tepatnya pada malam hari. Chusnunia mengaku dihubungi oleh Daniel Johan lewat telepon dan mendapat instruksi dari DPP PKB agar ia berangkat ke Jakarta karena DPP PKB akan menobatkannya sebagai calon Wakil Gubernur Lampung untuk mendampingi calon Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang telah didukung oleh DPP PKB.






