Hukum  

Peran Daniel Johan Dalam Pilgub Lampung 2018

Ketum DPP PKB Muhaimim Iskandar bersama dengan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Desember 2018. DPP PKB resmi menyatakan dukungan kepada Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim sebagai pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2018 di Lampung. Foto Istimewa

Dalam persidangan akhirnya juga diketahui, bahwa ia adalah Koordinator Wilayah PKB untuk Provinsi Lampung dan seorang dengan jabatan Wasekjen DPP PKB berdasarkan keterangan Midi Iswanto dan Khaidir Bujung.

Pemeriksaan kepada Chusnunia Chalim atau yang tenar dipanggil Nunik oleh KPK tadi, berkait dengan dugaan mengalirnya uang Mustafa terhadap biaya dukungan partai politik atau mahar politik ke PKB.

Sebelum ditangkap oleh KPK, Mustafa terdaftar sebagai calon Gubernur Lampung, yang akan dipilih pada Pilkada 2018.

Chusnunia ketika memberikan kesaksiannya di pengadilan, memang ditanyai Taufiq Ibnugroho selaku jaksa sebagai penuntut umum dari KPK tentang hal-hal yang berkait dengan mahar politik tadi.

Sebelum pemeriksaan Nunik berlangsung, fakta persidangan yang berlangsung pada 25 Februari 2021 telah memaparkan sedikit tentang uang senilai Rp 18 miliar sebagai komitmen Mustafa kepada DPW PKB Lampung. Hal ini berdasarkan keterangan Sekretaris NasDem Lamteng Paryono dan telah diamini oleh Mustafa sebagai terdakwanya.

Jauh sebelumnya pula, telah diketahui bahwa terdapat kesaksian Khairul Rozikin yang menjalani pemeriksaan di pengadilan mengatakan, bahwa eks Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman sedang pusing karena memikirkan biaya pencalonan Mustafa sebagai Gubernur Lampung untuk Pilkada 2018.

Pada saat diperiksa, Nunik sering kali menyebut-nyebut nama Daniel Johan. Sosok ini disampaikannya sebagai orang dari DPP PKB yang mengurusi desk Pilkada.

Suatu waktu, Chusnunia Chalim menyampaikan bahwa ia berkomunikasi dengan Daniel Johan tadi terkait surat rekomendasi DPW PKB Lampung dalam hal pencalonan Mustafa.

Komunikasi itu terjadi usai Midi Iswanto dan Okta Rijaya (keduanya kader DPW PKB Lampung) menyampaikan permintaan agar Chusnunia Chalim memberikan surat bernomor 1475/DPW-03//V/A. 1/VI/2017 tanggal 28 Juli 2017 ke Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Menurut Chusnunia Chalim, Daniel Johan menolak surat tersebut sembari mengatakan bahwa masih ada proses lain.