KIRKA – Dalam uraian Surat Tuntutan, Jaksa KPK diketahui melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset eks Rektor Unila, Profesor Karomani.
Atas hal itu, pengacara Profesor Karomani merasa keberatan dengan dalil Jaksa KPK yang menyatakan bahwa penyitaan aset itu bertujuan untuk dikembalikan kepada Penyidik guna keperluan perkara lain.
Keberatan pengacara eks Rektor Unila itu diketahui dituangkan dalam Surat Duplik yang dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Mei 2023. Surat Duplik ini diketahui dibacakan oleh Sukarmin dan Ahmad Handoko.
Dalam dokumen Surat Duplik yang diperoleh KIRKA.CO, berikut uraian khusus mengenai keberatan penyitaan sejumlah aset eks Rektor Unila:
”Bahwa mengenai Barang Bukti sebagaimana dalam tututan Penunut umum dan dalam Petitum Tuntutan Penuntut Umum, pada pokoknya kami berkeberatan terkait Barang Bukti milik Terdakwa yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini, akan tetapi tidak dikembalikan kepada Terdakwa namun diserahkan ke penyidik untuk Perkara lain.
Bahwa kami keberatan terhadap BB yang disita dan dirampas yang hasilnya akan diperhitungkan dengan Uang Pengganti, Barang Bukti tersebut yaitu terhadap Barang Bukti yang dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.
Bahwa kami berkeberatan terkait Barang bukti yang dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain yaitu:
1. BB Nomor 4 berupa 1 lembar asli kuitansi dengan tulisan telah diterima dari Karomani, uang sejumlah Rp 600.000.000 untuk pembayaran pelunasan tanah Hak Milik No 3659 di Rajabasa Jaya Kota Bandarlampung seluas 1011 M, tanggal 17 April 220, dan ditandatangani Irawan Suntoro.
2. BB Nomor 5 berupa 1 lembar asli kuitansi dengan tulisan telah diterima dari Karomani uang sejumlah Rp 50.000.000 untuk pembayaran uang muka pembelian tanah di Rajabasa Kedaton Bandarlampung 1011 M2 Hak Milik No 10472/RJB, tanggal 9 Maret 2020, dan ditandatangani Irawan Suntoro.
Kami keberatan karena jelas pembelian tanah sebagaimana dalam BB 4 dan 5 tersebut. Berdasar fakta persidangan tidak ada aliran uang hasil gratifikasi, hal ini berdasar keterangan saksi-saksi dan alat bukti di persidangan.
Baca juga: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap Dari 23 Orang, Mau Tahu Siapa Saja?
Tidak ada satu pun saksi atau bukti lainnya yang membuktikan pembelian tanah sebagaimana dalam BB tersebut di atas ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa baru atau pemberian gratifikasi dari pihak lainnya.
Kemudian saat ini tidak ada penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik KPK terkait yang ada hubungannya dengan BB tersebut. Hal ini dibuktikan tidak ada Sprindik yang dijadikan bukti oleh Jaksa dalam perkara ini, sehingga BB tersebut haruslah dikembalikan kepada Terdakwa.
3. BB Nomor 168. berupa 1 berkas Asli Sertifikat hak Milik No. 10009/Kdn, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Madya Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Luas 600 m2, atas nama Karomani.
Kami keberatan, karena jelas pembelian tanah sebagaimana dalam BB 168 tersebut berdasar fakta persidangan tidak ada aliran uang hasil gratifikasi.
Hal ini berdasar keterangan saksi-saksi dan alat bukti di persidangan. Tidak ada satu pun saksi atau bukti lainnya yang membuktikan pembelian tanah sebagaimana dalam BB 168 tersebut di atas ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa baru atau pemberian gratifikasi dari pihak lainnya.
Karena BB 168 dibeli Terdakwa jauh sebelum Terdakwa menjadi Rektor dan sumber pembelian dari gaji Terdakwa. Kemudian saat ini tidak ada penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik KPK terkait yang ada hubungannya dengan BB tersebut.
Hal ini dibuktikan tidak ada Sprindik yang dijadikan bukti oleh Jaksa dalam perkara ini, sehingga BB tersebut haruslah dikembalikan kepada Terdakwa.
4. BB Nomor 169 berupa 1 berkas Asli Salinan Akta Jual Beli Nomor : 05/2021 tanggal 06 September 2021 dengan Tuan Mundjidi Asmarantaka selaku Pihak Pertama/Pejual dan Karomani disebut Pihak Kedua/Pembeli untuk Hak Milik Nomor: 10009/Kdn, PPAT Edywaty dan lampirannya.
5. BB Nomor 171 berupa 1 berkas Asli Salinan Akta Jual Beli Nomor : 03/2020 tanggal 17 April 2020 dengan Irawan Suntoro selaku Pihak Pertama/Penjual dan Karomani disebut Pihak Kedua/Pembeli untuk Hak Milik Nomor : 3659/Rjb.J, PPAT Edywaty dan lampirannya.
6. BB Nomor 172 berupa 1 berkas Asli Sertifikat hak Milik No. 2352 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Madya Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Luas 449 m2, atas nama Karomani.
Baca juga: Karomani Beber 7 Poin Prestasinya di Surat Pledoi, Singgung Soal Tender Proyek Unila






