KIRKA – Penyelidik Polda Lampung minta keterangan Sonny Zainhard Utama pada 5 Agustus 2022 kemarin.
Penyelidik Polda Lampung meminta keterangan Ketua KONI Pesawaran itu berdasarkan surat undangan klarifikasi yang dilayangkan kepadanya pada 2 Agustus 2022 kemarin.
Penyelidik Polda Lampung yang meminta keterangannya itu berasal dari Penyelidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung.
Permintaan klarifikasi yang diminta oleh Penyelidik tersebut sebelumnya sudah terpublikasi di media online. KIRKA.CO pada 6 Agustus 2022 menerima konfirmasi tentang adanya Penyelidik pada Ditreskrimum Polda Lampung yang meminta keterangan terhadap Ketua KONI Pesawaran tersebut.
”Betul. Dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan,” ucap Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung.
Baca juga: Polda Lampung Hentikan 1.145 Perkara
Berdasar pada dokumen surat yang diperoleh KIRKA.CO, penyelidikan itu dilakukan Penyelidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung didasarkan pada Laporan Polisi tipe B dari Pelapor atas nama Andreas Yodeswa.
”Untuk hadir menemui penyelidik guna diklarifikasi terkait adanya Laporan Polisi tentang dugaan peristiwa yang terjadi pada 24 Desember 2021 di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung yang diduga dilakukan oleh Terlapor (dalam Lidik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP,” demikian isi surat undangan klarifikasi terhadap Sonny Zainhard Utama, sesuai dengan dokumen surat yang diperoleh KIRKA.CO.
Rujukan Penyelidik meminta kehadiran Sonny Zainhard Utama untuk memberikan keterangan didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/162/VI/RES.1.10./2022/LAMPUNG/DITRESKRIMUM, tanggal 15 Juni 2022.
Rujukan lain yang dijadikan dasar Penyelidik meminta keterangan Sonny Zainhard Utama itu ialah, Laporan Polisi Nomor: LP/B/572/VI/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 3 Juni 2022 atas nama Pelapor Andreas Yodeswa.
Baca juga: Kinerja Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Lampung Tuai Pujian
Atas hal-hal itu maka kemudian Penyelidik Polda Lampung minta keterangan Sonny Zainhard Utama di Ruangan Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung.
Untuk diketahui, hingga kabar ini dipublikasikan, KIRKA.CO belum menerima respons atau konfirmasi melalui Sonny Zainhard Utama. Upaya konfirmasi terhadap Sonny Zainhard Utama sebelum sudah dilakukan melalui sambungan Whats App ke nomor 0811-797-XXX.
Berdasarkan penelusuran KIRKA.CO pada sumber informasi terbuka yang telah terpublikasi, dugaan penyebab di balik permintaan keterangan Sonny Zainhard Utama diduga berkaitan dengan Pelaporan yang dia layangkan juga ke Polresta Bandar Lampung.
Pelaporan darinya itu erat kaitannya dengan sosok terlapor di antaranya Nuryadi alias Ataw, hingga Andreas Yodeswa.
“Saya juga heran barang siapa yang dirusak? Justru mereka yang melakukan perusakan dan mendirikan bangunan di atas tanah saya. Kan sudah jelas bahwa putusan mahkamah agung atas gugatan kepemilikan tanah mereka itu kan ditolak dan sudah jelas dalam keputusan itu tanah saya di luar reklamasi PT. SKL dan meski sertifikat dibatalkan, tidak menghilangkan hak atas kepemilikan tanah itu dari saya,” ujar Sonny Zainhard Utama mengutip keterangannya yang sudah dipublikasi dan terpublikasi di media sebagai penjelasannya atas permintaan keterangan ke Penyelidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung.
”Awalnya saya tidak ada persoalan dengan saudara Yoedes. Karena Nuryadi tidak punya alasan akhirnya dia menggandeng Yodes ini sebagai ahli waris PT. SKL pemegang ijin reklamasi itu,” ucapnya lagi.
KIRKA.CO memperoleh dokumen surat pelaporan Sonny Zainhard Utama yang dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.
Berdasar dokumen itu, tercantum nama Terlapor atas nama Nawawi Dkk, Nuryadi alias Ataw dan Andreas Yodeswa. Laporan ini tertuang dalam Laporan Polisi tipe B dengan Nomor: LP/B/4183/X/2016/LPG/RESTA BALAM, tanggal 4 Oktober 2016.
Jenis perkara yang dicatat dalam Laporan Polisi itu ialah dugaan pengrusakan terhadap barang (pagar), dengan waktu kejadian 4 Oktober 2016 sekira pukul 15.00 WIB.
Sonny Zainhard Utama belakangan diketahui mengemukakan keterangannya di media massa bahwa pelaporan yang ia sampaikan ke pihak kepolisian atas dugaan persoalan serupa telah dilakukan sebanyak 3 kali. Yakni pada 2014, 2016, dan 2018.






