Dari proyek tersebut, hasil fee yang didapat diperintahkan Agung Ilmu Mangkunegara untuk mengurus surat rekomendasi PAN. Fee untuk surat rekomendasi tersebut terkumpul sebesar Rp 3 miliar.
Taufik menyebut dengan jelas bahwa uang Rp 3 miliar itu diberikan ke Wasekjen DPP PAN, Edi Agus Yanto.
Berdasarkan versi saksi Desyadi, uang untuk mengurus surat rekomendasi PAN tersebut berasal dari Tamanuri, ayah dari Agung Ilmu Mangkunegara.
Baca Juga : Zulhas dan Edi Agus Yanto Dinantikan di PN Tipikor Tanjungkarang
Desyadi menuturkan bahwa dirinya melihat dengan mata kepala sendiri bahwa surat rekomendasi tersebut memang datang dari DPP PAN dan suratnya diteken oleh Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan.
Taufik Hidayat dan Desyadi adalah dua orang yang mengaku diperintahkan oleh Agung Ilmu Mangkunegara untuk mengurus surat rekomendasi dari PAN tersebut.






