20. Tersangka Linton Giasi alias Inton, dari Kejari Pohuwato. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan, atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Satu Kasus Narkotika Dihentikan Penuntutannya Oleh Kejari Lampung Selatan
21. Tersangka Taman Ginanjar Wisnu, dari Kejari Kotawaringin Barat. Disangka melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian. Atau Pasal 372 KUHP, tentang Penggelapan.
22. Tersangka Dicky Rahman Hakim, dari Kejari Palangkaraya. Disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan (4), Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
23. Tersangka Arjoyo alias Oyo, dari Kejari Pulang Pisau. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
24. Tersangka Agus Hermawan, dari Kejari Bandar Lampung. Disangka melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian.
25. Tersangka Herman Aritonang, dari Kejari Pringsewu. Disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, tentang Penadahan.
26. Tersangka I Alimudin Raharusun alias Ambon dan Tersangka II Tetlam Nuhuyanan, dari Kejari Tual. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
27. Tersangka I Ramandariyah dan Tersangka II Apriyanto,ndari Kejari Mataram. Disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan.
28. Tersangka Riski, dari Kejari Buton. Disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
29. Tersangka Kalfin, dari Kejari Konawe Selatan. Disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP, tentang Pengancaman dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP, tentang Perusakan.
30. Tersangka Novianti, dari Kejari Ogan Komering Ulu. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.
31. Tersangka Moehammad Sri Harjuno Soseobahu, dari Kejari Tanjung Perak. Disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP, tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






