7. Tersangka Samsul Arifin, dari Kejari Kota Probolinggo. Disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP, tentang penadahan.
Baca Juga: Total 13 Perkara Kejari Bandarlampung Dihentikan Penuntutannya
8. Tersangka Sulaiman, dari Kejari Kota Probolinggo, disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP, tentang penadahan.
9. Tersangka Mochammad Rifqi Ardiansyah alias Kicot, dari Kejari Ngawi, yang disangka melanggar.Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan.
10. Tersangka Alim Maulana Putra, dari Kejari Surabaya. Disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
11. Tersangka Andri Nurviawan, dari Kejari Surabaya. Disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pengancaman.
12. Tersangka Candra Dermawan, dari Kejari Surabaya. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan.
13. Tersangka Nanang Anugrah, dari Kejari Surabaya, Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan.
14. Tersangka Firmansyah Beny Adam, dari Kejari Surabaya. Disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
15. Tersangka Aulus Manggar Sari, dari Kejari Kabupaten Mojokerto. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1).KUHP tentang Penganiayaan.
16. Tersangka Jibno alias Nono, dari Kejari Situbondo. Disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1), (3) dan Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
17. Tersangka Ahmat Noto, dari Kejari Tanjung Perak. Disangka melanggar Pasal 374 KUHP, tentang Penggelapan dalam Jabatan, atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
18. Tersangka Herwansyah, dari Kejari Serang. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.
19. Tersangka Tri Mutiara Rohmah alias Tia, dari Kejari Tangerang Selatan. Disangka melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian.






