Hukum  

Penjagaan Tahanan Polda Lampung yang Kabur Sudah Sesuai SOP

Penjagaan Tahanan Polda Lampung yang Kabur Sudah Sesuai SOP
Ilustrasi tahanan kabur. Foto: Istimewa.

KIRKA – Penjagaan tahanan Polda Lampung yang kabur sudah sesuai SOP. Hal ini disampaikan Kepala Polda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

Irjen Pol Akhmad Wiyagus dalam keterangan tertulisnya melalui Bidang Humas Polda Lampung mengatakan penjagaan sesuai SOP terhadap tahanan kabur tersebut dilakukan oleh personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.

Adapun tahanan yang kabur itu dinyatakan terpapar Covid-19 dan dilakukan perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Lampung.

Tahanan berinisial B yang berumur 20 tahun tersebut diketahui melarikan diri dari RS Bhayangkara pada 22 November 2022 pagi.

”Saat awal akan dilakukan perawatan, tersangka B telah dilakukan penjagaan sesuai SOP oleh personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung. Tersangka B dilakukan perawatan di ruang isolasi RS Bhayangkara terpisah dari pasien lainnya dan saat itu petugas jaga harus menjaga jarak aman dari tersangka B agar tidak tertular Covid-19,” ungkap dia dalam keterangannya pada 22 November 2022.

Baca juga: Polda Lampung Agendakan Pemanggilan Ulang Oknum Jaksa Tersangka Mafia Tanah

Untuk diketahui, tersangka B tersebut diketahui terpapar Covid-19 pasca dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan SOP saat akan ditahan pada 19 November 2022.

Tersangka B disebut diduga memanfaatkan suatu momen dengan terlebih dahulu melepaskan ikatan tangannya sebelum kabur dari ruang isolasi.

”Kesempatan situasi tersebut digunakan tersangka B untuk melarikan diri dari RS Bhayangkara dengan melepas ikatan tangannya dan kabur dari ruang perawatan,” terangnya.

Polda Lampung mengimbau agar tahanan terpapar Covid-19 yang kabur tersebut segera menyerahkan diri. Dan informasi tentang kaburnya tahanan itu telah disampaikan kepada pihak keluarga.

Atas peristiwa ini, Bidang Propam Polda Lampung juga sedang melakukan pendalaman apakah ada unsur kelalaian yang diduga dilakukan personel Polri saat menjaga tahanan tersebut.

Baca juga: Polda Lampung Terima Perhitungan Kerugian Negara Kasus Jalan Sutami Dari BPK

Selain itu, Polda Lampung diketahui telah menerbitkan status DPO kepada tahanan berinisial B ini.

Sebagai informasi, tahanan kabur ini sebelumnya ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Kasus itu turut menjerat dua orang tersangka lainnya atas peristiwa pencurian alat komunikasi seorang korbannya yang terjadi di Kelurahan Sumur Batu, Kota Bandar Lampung.

Polda Lampung berpesan agar pihak keluarga tahanan tersebut memberikan informasi dan menyerahkan tahanan itu kepada pihak kepolisian sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur.