Penggunaan uang tersebut ternyata dicatat oleh Mualimin.
Catatan itu berisi informasi tentang penerimaan uang hingga pengeluaran yang secara keseluruhan dia catat berdasarkan perintah Karomani.
JPU KPK bernama Agus Prasetya Raharja dalam proses pemeriksaan Mualimin mencari tahu peran Mualimin dengan detail.
Mualimin dalam catatan tulisan tangannya membeberkan bahwa pengeluaran uang diduga hasil penerimaan suap dan gratifikasi –sebagaimana didakwakan JPU KPK kepada Karomani– digunakan untuk memberi amplop kepada Said Aqil Siroj.
Baca juga: Anton Kidal Bantah Pernah Diamankan KPK Terkait Kasus Korupsi Unila
Uang dalam korupsi Unila mengalir ke Aqil Siroj dalam bentuk amplop berisi uang senilai Rp 30 juta.






