Hukum  

Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Korupsi Hengki Widodo

Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Korupsi Hengki Widodo
Ilustrasi Putusan Banding. Foto: Istimewa

KIRKAPengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang kuatkan putusan PN terhadap perkara korupsi Jalan Ir Sutami atas nama Terdakwa Hengki Widodo alias Engsit.

Baca Juga: Dianggap Sebagai Aktor Intelektual, Engsit Divonis 7 Tahun Bui di Korupsi Jalan Ir Sutami

Putusan Banding tersebut, dibacakan pada Rabu 2 Agustus 2023, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, yang dipimpin oleh Bontor Aorean, dengan dua Anggota Majelis yaitu atas nama Bonar Harianjaya, serta Sondang Marpaung.

Dengan hasil putusan, salah satunya menyatakan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang dimintakan banding tersebut.

“Terkait putusan banding perkara korupsi atas nama Henki Widodo alias Engsit itu, hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” jelas Juru Bicara PN Tanjungkarang, Syamsumar Hidayat.

Baca Juga: Engsit Minta Dakwaan Korupsi Jalan Sutami Dibatalkan

Diketahui putusan banding yang sama juga turut diterapkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, terhadap permohonan banding pada perkara atas nama Terdakwa Bambang Wahyu Utomo.

Dengan bunyi sebagai berikut:
1. Menerima permintaan banding dari  Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa Bambang Wahyu Utomo bin Selamet Sunarto tersebut.

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, tanggal 9 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut.

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5 ribu.