Baca Juga : MAKI Minta Kejagung Pelototi Sidang Kasus Jagung Lampung
Abadi kembali mempertebal sangkalan yang disampaikan kliennya atas perkara yang diselidiki awal oleh Kejagung.
”Itu versi kita, kita nggak mau nambah, nggak kurang. Dari sisi yuridisnya, dari sisi faktanya, itu lah yang beliau berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Itu lah yang beliau jelaskan kepada kami, itu lah yang kami jadikan pedoman,” tuturnya.
Dalam surat dakwaan Edi Yanto dinyatakan bahwa, Edi Yanto disebut-sebut telah menyampaikan arahan kepada Herlin Retnowati agar berkoordinasi dengan Ilham Mendrofa selaku Direktur PT Agri Kemia Natura, terkait kegiatan jagung hibrida umum.
Disebutkan pula di dalam surat dakwaan Edi Yanto tadi bahwa, Edi Yanto menyampaikan kepada Herlin Retnowati agar kegiatan pengadaan benih jagung balitbangtan, diberikan kepada Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti Imam Mashuri.
Selain Edi Yanto yang duduk sebagai terdakwa, Imam Mashuri juga terdakwa dalam perkara ini. Status Herlin Retnowati pun sama, ia adalah terdakwa yang telah dinyatakan meninggal dunia sebelum dapat diadili di hadapan majelis hakim.
Baca Juga : Sidang Kasus Jagung Lampung Dihadiri Istri Terdakwa






