Hukum  

Pengacara Jelaskan Keberadaan Ilham Mendrofa di Surat Dakwaan

Kirka.co
Foto kolase Edi Yanto (kanan) dan Ilham Mendrofa (kiri). Foto: Istimewa

Masih berdasarkan uraian surat dakwaan, Herlin Retnowati kemudian disebut menyampaikan permintaan Edi Yanto kepada Hermalia, Ketua Pokja. Agar, mempersiapkan Imam Mashuri sebagai penyedia dalam kegiatan pengadaan benih jagung balitbangtan.

”Ini perusahaan untuk ditunjuk menjadi penyedia. Diproses sesuai ketentuan, ini gengnya Ilham (Ilham Mendrofa),” demikian bunyi surat dakwaan Edi Yanto.

KIRKA.CO mencoba untuk meminta penjelasan dari JPU yang menyidangkan perkara ini terkait maksud uraian surat dakwaan tersebut. Ketika pertama kali ditemui di ruang sidang, tim JPU yang dipimpin oleh eks jaksa KPK, Subari Kurniawan tersebut, enggan berkomentar.

JPU menyarankan agar pers bertanya tentang persidangan perkara ini kepada Penkum Kejati Lampung. Namun, Penkum Kejati Lampung kala itu mengaku sedang berhalangan untuk memberikan penjelasan kepada KIRKA.CO, dikarenakan sedang menjalani kegiatan lain.

Hingga saat ini belum ada penjelasan lanjut dari Penkum Kejati Lampung ihwal uraian surat dakwaan perkara Edi Yanto dkk tadi.

Kali kedua ditemui usai persidangan digelar, JPU kembali enggan berkomentar tentang uraian surat dakwaannya. Dua orang JPU tersebut kembali menyampaikan bahwa, jika pers ingin mendapat tanggapan, hendaknya mengontak Penkum Kejati Lampung.

Baca Juga : Pengacara Ungkap Materi BAP Terdakwa Edi Yanto 

KIRKA.CO sebelumnya telah mendapat penjelasan dari Ilham Mendrofa. Menurut dia, ia menyatakan dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas perkara tersebut.

“Benar saya diperiksa sebagai saksi. Selaku Direktur perusahaan Agri Kemia Natura. PT Agri Kemia Natura adalah distributor benih pioneer dan pelaksana kegiatan distribusi benih 2017 di Dinas Pertanian Lampung,” beber Ilham kala itu.