KIRKA – Pendidikan Antikorupsi di Bandar Lampung menjadi percontohan bagi daerah lain di Provinsi Lampung.
“Sekarang ini Bandar Lampung sudah diberikan tugas oleh pemerintah provinsi bahwa Kota Bandar Lampung menjadi contoh pembelajaran antikorupsi,” kata Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana, pada Kamis 12 Mei 2022.
Baca Juga : Eka Afriana Imbau Sekolah Waspada Hepatitis Akut Misterius
Kurikulum Pendidikan Antikorupsi mulai ditetapkan sebagai mata pelajaran muatan lokal wajib pada SD, SMP, SMA/SMK se-Lampung pada Semester II Tahun Pelajaran 2020/2021.
“Untuk Kota Bandar Lampung kita sudah melakukan uji coba Pendidikan Antikorupsi,” ujar Eka Afriana.
Dia menyebutkan beberapa sekolah yang dijadikan sampel untuk pembelajaran antikorupsi di antaranya SMPN 14, SMPN 1, dan SMPN 26, dan SDN Langkapura.
Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menerbitkan Perwali Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan di kota setempat.
Baca Juga : Zubairi Djoerban Paparkan Misteri Hepatitis Akut Misterius yang Menyerang Anak-anak
Perwali tersebut tertanggal 18 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Wali Kota Herman HN.
“Tujuan Pendidikan Antikorupsi di Bandar Lampung adalah membentuk peserta didik yang beriman, jujur, peduli, mandiri, adil, dan bertanggung jawab,” kata Herman HN seperti dikutip dari Perwali.






