Hukum  

Pematank Desak Arinal Djunaidi Copot Pejabat BKD Lampung

Pejabat BKD Lampung
Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai pada BKD Pemprov Lampung Deny Rolind Zabara. Foto: Istimewa.

KIRKA – Desakan untuk mencopot Pejabat BKD Lampung bernama Deny Rolind Zabara dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai mengemuka.

Pencopotan terhadap Pejabat BKD Lampung itu disuarakan DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan atau Pematank.

Adapun alasan di balik desakan ini mengemuka lantaran Deny Rolind Zabara berstatus sebagai Terlapor atas dugaan pemukulan terhadap Alumni STPDN di ruangannya yang diduga terjadi pada 8 Agustus 2023 lalu.

Deny Rolind Zabara diduga melakukan pemukulan kepada Alumni STPDN berinisial AF yang berujung AF menjalani perawatan medis.

“Untuk memudahkan proses penegakan hukum yang berjalan di kepolisian, kita sarankan supaya Gubernur menonaktifkan DRZ dari jabatannya dengan segera,” ujar Ketua Umum DPP Pematank Suadi Romli pada 9 Agustus 2023.

Baca juga: Inspektorat Lampung Periksa Deny Rolind Zabara

Untuk informasi, Satreskrim Polresta Bandarlampung melakukan Penyelidikan atas laporan polisi yang tertuju kepada Deny Rolind Zabara.

Dalam perjalanannya, pihak kepolisian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara atau Olah TKP di ruangan Deny Rolind Zabara.

Saat Olah TKP berlangsung mulai pukul 13.32 WIB dan berakhir pada pukul 14.18 WIB, Deny Rolind Zabara tidak turut menyaksikan.

Deny Rolind Zabara yang juga Alumni STPDN Angkatan 18 itu disebut sedang menjalani pemeriksaan di Inspektorat Pemprov Lampung.

“Betul (Olah TKP berlangsung di ruangan Deny Rolind Zabara).

Baca juga: Deny Rolind Zabara Dilaporkan ke Polresta Bandarlampung

Nggak, nggak ada. Sedang diambil (keterangan) sama Inspektorat dulu,” kata Kadis Kominfotik Pemprov Lampung Achmad Saefullah Pane kepada KIRKA.CO usai pihak kepolisian selesai melakukan Olah TKP di Kantor BKD Pemprov Lampung. Ini