Hukum  

Pekan Depan, Mantan Rektor Unila Akan Diperiksa Sebagai Terdakwa

Mantan Rektor Unila
Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani tertunduk ketika mendengar Jaksa KPK mencecar saksi a de charge pada 13 April 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani akan diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus korupsi yang menjeratnya dalam agenda persidangannya pada pekan depan, tepatnya 18 April 2023. Agenda persidangan tersebut juga akan berlaku sama dengan mantan Warek I Unila, Profesor Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Penentuan agenda persidangan tersebut diutarakan Ketua Majelis Hakim untuk perkara Profesor Karomani, Lingga Setiawan dan Ketua Majelis Hakim sementara untuk perkara Heryandi dan Muhammad Basri, Efiyanto D pada 13 April 2023 kemarin.

Agenda tersebut telah menjadi ketentuan yang dinyatakan harus dilakukan mengingat masa penahanan kedua terhadap Profesor Karomani akan selesai di tingkat Pengadilan Tinggi.

Selain diperiksa sebagai terdakwa, Profesor Karomani dan Muhammad Basri pada 18 April 2023 mendatang akan diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli.

Chandra Muliawan selaku kuasa hukum Muhammad Basri mengatakan kepada KIRKA.CO bahwa identitas dari saksi ahli yang mereka hadirkan serupa dengan saksi ahli yang akan dihadirkan Profesor Karomani.

Baca juga: Profil Hasbi Hasan di Pusaran Kasus Pengurusan Perkara yang Disorot KPK: Sekretaris MA hingga Guru Besar Unila

Mantan Rektor Unila bersama dengan Profesor Heryandi dan Muhammad Basri sebagaimana diketahui didakwa menerima suap dan gratifikasi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Suap dan gratifikasi itu diduga bersumber dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa baru Unila baik itu melalui Profesor Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, terdapat nominal 10 ribu dollar Singapura yang diduga diterima Profesor Karomani. Belakangan, uang mata asing itu ternyata berasal dari Kadis Pendidikan Lampung, Sulpakar. Hanya saja Sulpakar ketika diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya menyangkal hal itu.

Sepanjang persidangan, Sulpakar atau melalui orang-orangnya diduga memberikan uang Rp1,1 miliar ditambah 10 ribu dollar Singapura kepada Karomani atas penitipan calon mahasiswa baru Unila.

Profesor Karomani kemudian diduga menggunakan uang suap dan gratifikasi itu sebagai biaya pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) diduga miliknya.

Baca juga: Profil Penitip Mahasiswa FK Unila di Balik Kesaksian Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad