KIRKA – Pegawai pada ATR BPN Bandar Lampung diperiksa sebagai saksi oleh KPK untuk perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang, 9 Februari 2022. PNS tersebut bernama Kurnia Martini Dwi Putri.
Baca Juga : Oknum PNS ATR BPN Terlibat Mafia Tanah Diamankan Polresta Bandar Lampung
Kurnia Martini Dwi Putri duduk bersama 8 orang saksi lainnya dalam ruang persidangan.
Adapun alasan Kurnia Martini Dwi Putri diperiksa karena ia memiliki pengetahuan tentang kepemilikan aset-aset Akbar Tandaniria Mangkunegara yang diduga diperoleh Akbar dari hasil tindak pidana korupsi fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara.
Aset-aset milik Akbar Tandaniria itu diketahui diatasnamakan Rahma Saputri yang merupakan istri dari Akbar.
Baca Juga : 9 Saksi Sidang Akbar Tandaniria Diperiksa KPK
Aset yang dimaksud tersebut kini telah diidentifikasi KPK dan nantinya akan disita.
Untuk sementara ini, KPK telah menyita sertifikat aset tersebut atas 4 bidang tanah yang berlokasi di Kecamatan Kemiling.
Baca Juga : Profil Istri Akbar Tandaniria Mangkunegara yang Disebut KPK
Kurnia Martini Dwi Putri diketahui dikirimkan surat panggilan oleh KPK pada 1 Februari 2022 kemarin.