KIRKA – PB PMII menjadi lembaga Pemantau Pemilu 2024 bersama Pemuda Muslimin Indonesia, dan keduanya resmi terdaftar di Bawaslu.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, berharap Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) dan Pemuda Muslimin Indonesia segera membuat alat kerja pemantauan.
“Kita memiliki gagasan yang sama, bagaimana bisa bersinergi untuk memastikan kualitas pengawasan Pemilu 2024 menguat. Salah satunya melalui kinerja pemantauan,” ujar dia pada Rabu, 3 Agustus 2022, seperti dikutip dari laman Bawaslu RI.
Pada kesempatan tersebut, Lolly Suhenty menyerahkan sertifikat pemantauan kepada PB PMII dan Pemuda Muslimin Indonesia.
“Kalau sahabat sudah menerima sertifikat pemantau dari Bawaslu kepada PB PMII, saat itu pula sahabat sudah sah melakukan kerja pemantauan. Pada tahapan apa? Seluruh tahapan,” tegas dia.
Baca Juga: PKC PMII Lampung Dukung Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024
Lolly menjelaskan, Bawaslu sengaja membuka pendaftaran lembaga pemantau lebih awal agar semakin banyak lembaga yang terakreditasi.
“Kita memiliki gagasan yang sama, bagaimana bisa bersinergi untuk memastikan kualitas pengawasan Pemilu 2024 menguat. Salah satunya melalui kinerja pemantauan,” kata dia.
Srikandi pengawas pemilu ini mengingatkan, lembaga pemantau bisa memilih fokus pada salah satu isu di setiap tahapan.
“Misalnya pada isu hoaks dan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Ketika hal itu menjadi bidikan sahabat dan melihat peserta pemilu lain ada pergerakan di medsos yang bermuatan menghina orang, menghasut, mengadu domba dengan cara-cara kekerasan, dapat melaporkan ke Bawaslu,” pungkas Lolly Suhenty.
Bawaslu RI meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 sejak Jumat, 10 Juni 2022, hingga H-7 pemungutan suara 14 Februari 2024.
Baca Juga: JPPR Lampung Doakan yang Terbaik untuk Calon Anggota Bawaslu
Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum, ada 11 syarat yang harus dipenuhi para pendaftar Lembaga Pemantau Pemilu 2024.
Syarat administrasi tersebut terdiri dari:
- Akta pendirian dan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga atau sebutan lain;
- Profil organisasi atau lembaga;
- Memiliki surat keterangan terdaftar dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan;
- Nomor pokok wajib pajak organisasi atau lembaga;
- Nama dan jumlah anggota pemantau pemilu;
- Alokasi anggota pemantau pemilu yang akan ditempatkan ke daerah;
- Rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan pemilu;
- Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau;
- Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru;
- Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilu;
- Surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau Pemilu yang ditandatangani oleh Ketua atau sebutan lain lembaga pemantau pemilu.
PB PMII menjadi lembaga Pemantau Pemilu 2024 yang terakreditasi bersama Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), dan Pemuda Muslimin Indonesia (PMI).






