Pasal Pamungkas KPK Untuk Penyuap Hasil OTT di Lampung

Pasal Pamungkas KPK Untuk Penyuap Hasil OTT di Lampung
Ilustrasi pemberi suap. Foto: Istimewa.

5. Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa

Mustafa adalah pihak yang memberikan suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah, salah satunya almarhum Achmad Junaidi Sunardi hingga Natalis Sinaga.

Berdasarkan uraian surat dakwaannya yang dilihat dari SIPP PN Jakarta Pusat, Mustafa diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan juga diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

6. Simon Susilo

Simon Susilo adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Berdasarkan uraian surat dakwaannya yang dilihat dari SIPP PN Jakarta Pusat, Simon Susilo diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan juga diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Keterangan Lengkap KPK Soal Kasus Korupsi Rektor Unila Karomani

7. Andi Desfiandi

Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani.

Berdasarkan persangkaan awal dari hasil penyidikan, Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.