KIRKA – Pasal 12 e UU Tipikor menjadi pasal yang diterapkan KPK terhadap Tersangka hasil Penyidikan KPK di perkara dugaan korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Lengkapnya, pasal yang dipakai KPK itu ialah Pasal 12 e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 e UU Tipikor ini diketahui banyak diterapkan pada kebanyakan kasus Tindak Pidana Korupsi dengan modus Pungutan Liar (Pungli).
”Sejauh ini, yang sedang kami lakukan proses Penyidikan terkait perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi.
Yang kalau bahasa hukumnya ‘dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu’.
Tentu ini, tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian.
Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tindak Pidana Korupsi, adalah Pasal 12 e,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 29 September 2023.
Baca juga: Ruangan Syahrul Yasin Limpo Rampung Digeledah KPK
Hal ini dia utarakan pasca KPK melakukan Penggeledahan di Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 28 September 2023 kemarin.
Pelaksanaan Penggeledahan ini menandakan KPK telah menetapkan status penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap Penyidikan.
KPK menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum yang KPK lakukan pada tahap Penyidikan dapat diartikan bahwa KPK telah menetapkan status Tersangka kepada seseorang.
Hanya saja dalam perkara yang berkait dengan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian ini, KPK belum mengumumkan siapa pihak yang berstatus Tersangka.
”Tetapi yang pasti bahwa, dalam proses Penyidikan yang sedang KPK lakukan, di KPK itu ada SOP tersendiri.
Dasarnya tentu ada di UU KPK Pasal 44, kemudian di KUHAP juga.
Dalam proses Penyidikan, itu pasti ada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.
Baca juga: KPK Menemukan Senpi serta Puluhan Miliar di Rumdis Mentan
Namun, siapa Tersangka atau para Tersangka yang telah ditetapkan tersebut? Pada saatnya nanti, pasti kami akan sampaikan,” jelas Ali Fikri.
Adapun bunyi lengkap dari Pasal 12 e UU Tipikor ialah sebagai berikut:
”Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima
pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Jeratan Pasal 12 e UU Tipikor ini mengisyaratkan bahwa pelaku korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam penerapannya, unsur memaksa sebagaimana diuraikan di atas, haruslah dibaca dalam rangkaian sebagai perbuatan pelaku dengan uraian sebagai berikut:
- Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu.
- Memaksa seseorang untuk membayar.
- Memaksa seseorang untuk menerima pembayaran dengan potongan.
- Memaksa seseorang untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya (Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara).






