Pada Nomor Urut 117. An. Nur Ishak, Kepala Desa Beringin Jaya Kec Hulu Sungkai, menjadi atas nama Ratu Indra menggantikan Nur Ishak sebagai Kepala Desa Beringin Jaya, Kec Hulu Sungkai.
6. Menghukum terhadap Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat baik Kerugian Materiil dan kerugian Immateriil.
7. Kerugian Materiil yang diderita oleh Penggugat yaitu dikarenakan telah banyak mengeluarkan biaya sebesar RP450 juta.
8. Kerugian Immateriil selain dari itu jika kenyamanan merupkan hal yang tidak dapat dinilai dengan apapun, oleh karenannya sangat logis dan berdasarkan hukum jika Penggugat meminta ganti rugi Immateriil sebesar Rp1 miliar.
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tempat tinggal baik Tergugat I dan Tergugat II .
10. Manyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verset, Banding dan Kasasi.
11. Menghukum Tergugat I, Terggat II dan Turut Tergugat untuk membayar keterlambatan sebesar Rp1 juta perhari, kepada Penggugat atas keterlambatan dalam memenuhi isi putusan ini.
12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, serta Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Baca Juga : Istri Kadis Kominfo Lampura Divonis Hukuman Percobaan
Persidangan perkara ini sendiri telah berlangsung sejak Januari kemarin, dan saat ini tengah memasuki agenda Mediasi di Pengadilan Negeri Kotabumi, antara pihak Penggugat, Tergugat I dan II, serta Turut Tergugat.






