Dalam gugatannya kali ini, Ratu Indra mencantumkan beberapa poin sebagai Permohonan untuk diputuskan oleh Hakim diantaranya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Terggat II adalah perbuatan melawan hukum.
3. Membatalkan Berita Acara Penghitungan Suara TPS.01. Desa Beringin Jaya, Kec Hulu Sungkai tanggal 08 Desember 2021 dan atau Surat/ Berita Acara yang seterusnya yang berkaitan dengan itu.
4. Menyatakan Pelantikan Kepala Desa Beringin Jaya Kecamatan Hulu Sungakai Kabupaten Lampung Utara An.Nur Ishak tanggal 20 Desember 2021 Batal Demi Hukum.
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat Bupati Lampung Utara untuk Merevisi /Merubah Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: 448/25-LU/HK/2021, tentang Penetapan Kepala Desa Kabupaten Lampung Utara masa jabatan tahun 2021 – 2027.
Dengan mengganti lampiran keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: B/448/15-LU/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang penetapan Kepala Desa Kabupaten Lampung Utara Masa jabatan 2021 – 2027.






