KIRKA – Oknum ketua kelompok pinjaman BTPN asal Kabupaten Pesawaran harus jadi pesakitan, lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan hanya gara-gara persoalan hutang.
Baca Juga : Laporan Dinas Perkim Akan Dilimpahkan ke Kejari Pesawaran
Sri Mulyani, harus didudukkan sebagai seorang Terdakwa perkara penganiayaan, dan disidangkan di Pengadilan Negeri Gedongtataan, yang persidangannya sendiri telah berlangsung sejak 28 Desember 2021 kemarin.
Oknum ketua kelompok pinjaman Bank
Tabungan Pensiunan Nasional Pesawaran ini, harus berhadapan dengan hukum lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap seorang Nasabahnya, saat dirinya menagih angsuran hutang bank di 2019 lalu.






