Hukum  

Oknum Ketua Kelompok Pinjaman BTPN Pesawaran Jadi Pesakitan

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Gedongtataan, Terkait Perkara Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Seorang Oknum Ketua Kelompok Pinjaman BTPN di Pesawaran. Foto Eka Putra

Bermula ketika Nasabah tersebut ditagih angsuran yang menjadi tanggung jawabnya sebesar Rp156 ribu setiap dua minggunya, namun ketika itu uang yang disetorkan kurang dari jumlah yang telah ditentukan.

Lantaran tak terima kekurangan itu, maka Terdakwa pun naik pitam, dirinya mencaci maki Korban dan akhirnya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadapnya, sampai mengakibatkan luka memar di bagian wajahnya.

Baca Juga : Komisioner KPUD Pesawaran Dipanggil Polda Lampung

Dan atas perbuatannya tersebut, Sri Mulyani pun dijerat oleh Jaksa menggunakan Pasal  351 Ayat (1) KUHP, dan akan dibacakan tuntutan hukumannya pada Selasa pekan depan, 11 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Gedongtataan.