Bermula ketika Nasabah tersebut ditagih angsuran yang menjadi tanggung jawabnya sebesar Rp156 ribu setiap dua minggunya, namun ketika itu uang yang disetorkan kurang dari jumlah yang telah ditentukan.
Lantaran tak terima kekurangan itu, maka Terdakwa pun naik pitam, dirinya mencaci maki Korban dan akhirnya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadapnya, sampai mengakibatkan luka memar di bagian wajahnya.
Baca Juga : Komisioner KPUD Pesawaran Dipanggil Polda Lampung
Dan atas perbuatannya tersebut, Sri Mulyani pun dijerat oleh Jaksa menggunakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dan akan dibacakan tuntutan hukumannya pada Selasa pekan depan, 11 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Gedongtataan.






