Hukum  

KIRKA – Oknum ketua kelompok pinjaman BTPN asal Kabupaten Pesawaran harus jadi pesakitan, lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan hanya gara-gara persoalan hutang. Baca Juga : Laporan Dinas Perkim Akan Dilimpahkan ke Kejari Pesawaran Sri Mulyani,…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.