KIRKA – Oknum Kakam Rekso Binangun jadi Tersangka korupsi APBK tahun anggaran 2019-2020, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp365 juta.
Baca Juga: Eks Kabid Pendidikan Dasar Disidik Lampung Tengah Riyanto Divonis Penjara
Rabu 19 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah resmi menetapkan Indra Wardana sebagai seorang Tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Rekso Binangun, kecamatan Rumbia.
Dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Subardan Nekad Korupsi Lantaran Gaji Kakam Purwodadi Tak Mencukupi
“Rinciannya, APBKam tahun anggaran 2019 senilai Rp 203.557.871 dan APBKam tahun anggaran 2020 senilai Rp162.280.800,” ucap Kasie Intelijen Kejari Lampung Tengah, Topo Dasawulan.
Dari total penerimaan APBKam Reksobinangun pada 2019 dan 2020, Indra Wardana diduga telah memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, dan tak mampu untuk mempertanggung jawabkannya.
Baca Juga: Mantan Kakam Subang Jaya Dipenjara 26 Bulan
Yang sesuai dengan perhitungan oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, terdapat kerugian negara yang diakibatkan sebesar total Rp365.838.671 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).






