KIRKA – Subardan nekad korupsi lantaran gaji Kakam Purwodadi tak mencukupi, alasan tersebut terkuak dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa pada persidangan perkara korupsi Dana Desa Purwodadi, Pringsewu.
Baca Juga : Mantan Kakon Purwodadi Pringsewu Subardan Segera Diadili
Kamis 21 Juli 2022, persidangan perkara korupsi Dana Desa Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, digelar secara perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.
Dalam dakwaannya, Terdakwa Subardan selaku Mantan Kepala Pekon Purwodadi, disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi terhadap Anggaran Pekon Purwodadi tahun anggaran 2019 lalu.
Yang mencapai sebesar total Rp200.993.282 (Dua ratus juta sembilan ratus Sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah), dan digunakannya seluruhnya untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Mirisnya lagi, Jaksa pun menyebutkan bahwa penyelewengan uang negara tersebut dilakukannya dengan alasan, bahwa gajinya sebagai Kepala Pekon tak dapat mencukupi kebutuhannya.
“Bahwa dari Kerugian Negara tersebut, yang menikmati adalah Terdakwa semua, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena Terdakwa merasa tidak cukup dari gaji atau penghasilan yang diterima perbulannya sebagai Kepala Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu,” ucap Jaksa Martin Josen bacakan dakwaannya.
Beberapa anggaran yang dimanfaatkan secara pribadi oleh Subardan diantaranya, pada anggaran kegiatan pembangunan talud, pembangunan gorong-gorong, pembagunan sumur bor dan pemeliharaan MCK, serta pengadaan jaringan internet.
Oleh Jaksa, ia pun disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Dugaan Mark up Anggaran Prokes Pilkakon Pringsewu Diselidiki Kejaksaan
Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-udang Nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






