Hukum  

Mantan Kakon Purwodadi Pringsewu Subardan Segera Diadili

Mantan Kakon Purwodadi Pringsewu Subardan Segera Diadili
Subardan (Batik Hijau) selaku eks Kakon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, saat dilimpahkan tahap II ke Penuntut Kejaksaan Negeri Pringsewu pada sekitar April 2022 lalu. Foto Kejari Pringsewu

KIRKA – Mantan Kakon Purwodadi Pringsewu Subardan segera diadili dalam persidangan perkara korupsi, yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada Kamis 21 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga : Dugaan Mark up Anggaran Prokes Pilkakon Pringsewu Diselidiki Kejaksaan

Usai ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pada April 2022 lalu, Subardan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada Kamis pagi 14 Juli 2022, terdaftar dengan Nomor Perkara 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.

Mantan Kepala Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu tersebut, harus diadili lantaran diduga melakukan penyelewengan APBDes tahun anggaran 2019 lalu untuk kepentingan pribadinya.

Diantaranya pada kegiatan pembangunan talud, pembangunan gorong-gorong, pembagunan sumur bor dan pemeliharaan MCK, serta pengadaan jaringan internet, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai total Rp200.993.282 (Dua ratus juta sembilan ratus Sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah).

Dalam dugaan kasus korupsinya ini, Subardan pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Publik Diajak Pantau Ipar Arinal Djunaidi yang Dicalonkan Sebagai Pj Bupati Pringsewu 

Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-udang Nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.