Nomor Urut Paslon Capres-Cawapres di Pilpres 2024

Nomor Urut Paslon Capres-Cawapres
Nomor urut Paslon Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024 resmi ditetapkan oleh KPU pada Selasa, 14 November 2023 malam. Foto: Tangkap Layar Youtube KPU.

KIRKA – Nomor urut pasangan calon atau Paslon Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024 mendatang telah resmi ditetapkan oleh KPU pada Selasa, 14 November 2023 malam.

Lewat siaran langsung pada akun Youtube KPU, berikut adalah nomor urut Paslon Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024:

  • Nomor Urut 1 untuk pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar.
  • Nomor Urut 2 untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
  • Nomor Urut 3 untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahmud MD.

”Dengan demikian nomor urut pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk Pemilu Tahun 2024 adalah.

Baca juga: Syarat Usia Capres-Cawapres di UU Pemilu Diubah MK

Nomor Urut 1 untuk pasangan calon Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar.

Nomor urut 2 untuk pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Nomor urut 3 untuk pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahmud MD,” ucap Ketua KPU Hasyim Asy’ari membacakan hasil pengundian nomor urut Paslon Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024.

Setelah nomor urut Paslon Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024 dibacakan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Hasil Pengundian Nomor Urut dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Berita Acara itu tertuang dalam 1635/PL.01.-BA/05/2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa, 14 November 2023 bertempat di Jakarta.

Penetapan nomor urut ini jelas Hasyim Asy’ari didasarkan pada Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Tiga Paslon Capres-Cawapres di Pilpres 2024 Ditetapkan KPU

Adapun penetapan nomor urut itu juga dikaitkan dengan beberapa hal, yakni:

1. Berita Acara Nomor: 1267/PL.01.4-BA/05/2023 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 13 November 2023

2. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 13 November 2023.

3. Berita Acara Nomor 1635 Tahun 2023 Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa keputusan atas nomor urut tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada 14 November 2023.