KIRKA – Nofli ditunjuk untuk mewakili Indonesia dalam rangka mengikuti perhelatan sidang tahunan World Intellectual Property Organization atau WIPO ke-62 di Jenewa, Swiss. Kegiatan ini berlangsung sejak 4 hingga 8 Oktober 2021.
Melansir situs resmi WIPO, kegiatan tersebut dinyatakan terlaksana sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Disebutkan pula, kesehatan dan keselamatan para delegasi merupakan prioritas.
Baca Juga : Rutan Kotabumi Terbaik I dalam Mengelola SDP
Nofli merupakan Direktur Merek dan Indikasi Geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kemenkum-HAM.
Kepada KIRKA.CO, Nofli menjelaskan posisinya sebagai peserta kegiatan WIPO tersebut. ”Saya sebagai salah satu DELRI atau Delegasi Republik Indonesia. Perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI pada Kemenkum-HAM,” ungkapnya pada 4 Oktober 2021.
Nofli menyatakan bahwa kegiatan tersebut berlangsung secara tatap muka untuk kali pertama. ”Dihadiri pertama kali untuk pertemuan secara langsung sejak masa pandemi Covid-19. Kalau sebelumnya hanya melalui online,” tuturnya.
Baca : Laode M Syarif Berang Lihat Remisi Djoko Tjandra
Secara umum, ia menjabarkan tujuan kegiatan tersebut dilangsungkan. ”Untuk membahas perkembangan hak kekayaan intelektual di seluruh dunia. DJKI merupakan anggota WIPO yang berperan penting dalam memberikan perlindungan dan pengembangan hak kekayaan intelektual didunia,” bebernya.






