Hukum  

Nikahi Wanita Pujaan Hati, Suhaimi Terancam Dibui

Nikahi Wanita Pujaan Hati, Suhaimi Terancam Dibui
Tangkapan Layar SIPP PN Sukadana, Terkait Perkara Pemalsuan Surat Yang Menjerat H. Suhaimi Sebagai Terdakwa. Foto Eka Putra

Sementara diketahui dalam perkara yang menjerat Suhaimi ini sendiri, Jaksa mendakwanya telah melakukan perbuatan yang dengan sengaja membuat dokumen kutipan akta nikah palsu.

Hal itu dilakukan demi memenuhi permintaan LQ seorang wanita yang ia cintai, untuk menikahinya secara resmi dan tercatat oleh Negara, yang kenyataannya hal itu tidaklah mungkin sebab Suhaimi merupakan pria beristri.

Namun pada akhirnya dengan kebohongan dan bantuan dari temannya yang juga merupakan seorang Penghulu bernama Abdul Mutholib, di November 2021 lalu Terdakwa Suhaimi pun berhasil menikahi pujaan hatinya tersebut.

Baca Juga : Direktur PT GGP Digugat ke Pengadilan Sukadana 

Dan atas ulahnya itu, Suhaimi pun disangkakan telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 264 Ayat (2) KUHP tentang surat palsu, atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP tentang akta palsu.