KIRKA – Gara-gara ingin nikahi wanita pujaan hati secara resmi, Suhaimi yang merupakan seorang pria beristri rela memalsukan dokumen kutipan akta nikah, sehingga apa yang dilakukannya itu dianggap sebuah perbuatan melanggar hukum dan terancam dibui.
Baca Juga : Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Setoran Pasien RSUD Sukadana Lanjut
Berdasar penelusuran terbuka KIRKA.CO pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Sukadana dengan alamat sipp.pn-sukadana.go.id, Suhaimi akan segera diadili dan menjalani sidang perdananya Senin 28 Maret 2022 mendatang.
Ia dan berkas perkaranya tersebut telah resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur ke Pengadilan Negeri Sukadana, Senin 21 Maret 2022 kemarin, terdaftar dalam perkara bernomor 66/Pid.B/2022/PN Sdn, dengan klasifikasi perkara pemalsuan surat.






