KIRKA – 3 pemalsu E-KTP Bandar Lampung segera disidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan 15 Maret 2022.
Baca Juga : Bahan e-KTP Palsu Diduga Dari Disdukcapil Bandar Lampung
Berdasarkan informasi yang dihimpun KIRKA.CO, melalui penelusuran terbuka pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan alamat http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id/index.php/detil_perkara.

Ketiga Terdakwa yang segera disidangkan tersebut yaitu Eko Hadi Saputra, Erniyati dan Khusnul Damayanti, yang telah dilimpah berkas perkaranya ke PN Tanjungkarang pada Rabu 9 Maret 2022 kemarin, dan terdaftar dengan Nomor Perkara 194/Pid.B/2022/PN Tjk.
Pada data umum yang tertera dalam informasi perkara tersebut, tiga orang pemalsu KTP Elektronik itu akan disidangkan dalam perkara dengan klasifikasi Administrasi Kependudukan.






