Dengan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa yakni 5 lembar KTP, 4 lembar PBB, 3 lembar SIUP dan SITU, 2 lembar akte cerai, 6 buah buku rekening BCA, 1 bundel rekening koran, 8 lembar NPWP, 10 lembar cetakan KTP menggunakan kertas foto.
Kemudian barang bukti berupa 2 lembar kartu keluarga, 1 unit monitor, 1 unit CPU, 1 unit scanner, 1 unit printer dan sebuah barang bukti berupa 1 buah alat pemotong kertas.
Baca Juga : Kasus e-KTP Bandar Lampung Masuki Tahap Pelengkapan Berkas
Tiga Terdakwa tersebut, disangkakan dengan perbuatan yang melanggar Pasal 96A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2013, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






