Hukum  

Direktur PT GGP Digugat ke Pengadilan Sukadana

Kirka.co
Logo PT GGP. Foto Istimewa

KIRKADirektur PT GGP digugat ke Pengadilan Sukadana, yang dilayangkan oleh tiga pihak terkait permasalahan lahan seluas 4 hektar di Desa Sukadana Timur, Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga : Berkas Perkara Yunizar Dilimpahkan ke Penuntut Umum 

Gugatan tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sukadana pada Kabupaten Lampung Timur, Selasa 15 Februari 2022 kemarin, atas nama tiga pihak selaku Penggugat yakni Sismawati, Febriyana Maya Sari dan Mutiara Nike Pratiwi.

Ketiganya melayangkan gugatan perdatanya yang dikuasakan oleh kuasa hukumnya Martin Tri Widodo, dan terdaftar dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2022/PN Sdn, dengan mencantumkan pihak Tergugat yaitu Direktur PT Great Giant Pineapple.

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Sukadana, Terkait Gugatan Perdata Terhadap Direktur PT GGP. Foto Eka Putra