Pada permohonan gugatannya yang diharapkan menjadi sebuah pertimbangan keputusan Hakim, ketiga Penggugat mencantumkan beberapa poin diantaranya
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sebidang tanah seluas 40.000 M2 (4 Hektar), yang berada di Pedukuhan Way Negara Batin (dusun IV), Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana, dahulu Kabupaten Lampung Tengah, sekarang Kabupaten Lampung Timur.
Dengan Batas-batas Tanah
Utara : dulu dengan tanah Heri, sekarang dengan kebun karet milik almarhum Heri, dan jalan Pertanian.
Parman, sekarang dengan Jalan Pertanian
Sungai Negara Batin.
Barat : Dulu dengan tanah Heri, sekarang dengan Kanal air.
Tanah Tersebut adalah Sah Tanah Milik Penggugat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan perbuatan menggarap tanah milik Penggugat tanpa ijin, dan menyerahkan kembali Tanah tersebut sebagaimana diktum 2 tersebut diatas, kepada Penggugat.
Baca Juga : Tiga Bawahan Yunizar yang Disebut dalam Dakwaan
5. Menghukum Tergugat untuk memberikan akses kepada Penggugat untuk menggarap tanah miliknya tersebut.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Gugatan tersebut akan segera digelar persidangannya pada Senin 7 Maret 2022 mendatang, yang direncanakan akan dilaksanakan persidangannya di ruang sidang Candra, gedung Pengadilan Negeri Sukadana.






