Ungkapan itu pun senada dengan keterangan yang diberikan oleh sang istri, dimana sebelumnya ia disebut menerima sejumlah uang ratusan juta dari permintaan Bintang terhadap Yusar.
Baca Juga: Wartawan Diintimidasi di Sidang Tipu Gelap Lampung Selatan
Guna kepentingannya pada gelaran kegiatan PKK di Merbau Mataram, Lampung Selatan 2019 lalu. Dan secara tegas ia ucapkan dirinya tak pernah mengadakan acara di lokasi itu dan pada tahun tersebut.
“Di 2019, saya tidak pernah mengadakan kegiatan PKK di sana,” terang Winarni, saat dimintai keterangannya di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang.
Meskipun dalam keterangannya Winarni membantah apa yang sudah dituduhkan. Namun Rusman Efendi selaku kuasa hukum Terdakwa berucap, akan membuktikan kebenaran dari ucapan kliennya itu.
Rusman menegaskan, pihaknya akan turut menyajikan bukti yang memperlihatkan adanya peristiwa pada momen yang dimaksud. Dan akan diserahkan kepada Jaksa maupun Majelis Hakim.
“Kalau terkait bantahan soal adanya kegiatan PKK di Merbau Mataram di 2019 tadi, ya mudah saja kita membuktikannya. Nanti kita telusuri saja beberapa pemberitaan Media dan siaran pers dari kominfo Lampung Selatan. Nanti juga akan kami jadikan bukti di persidangan,” pungkasnya.






