Menanggapi alasan yang disampaikan oleh pihak Mustafa, JPU KPK Taufiq Ibnugroho selaku pihak Termohon dalam permohonan PK ini, masih enggan untuk berkomentar lebih dalam.
Baca Juga: Mantan Bupati Lamteng Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara
Namun ia secara singkat menguraikan, pada 2 perkara yang menjerat Mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah tersebut, KPK telah melihat adanya 2 peristiwa berbeda. Maka secara umum putusan dari kedua Pengadilan itu telah sesuai dengan waktu dan tempat yang berbeda.
“Kami belum bisa mengomentari lebih jauh, karena kan kami belum menerima berkasnya, belum dimulai persidangannya. Tetapi kalau terkait Ne Bis In Idem, 2 Perkara itu jelas berbeda lokus dan tempusnya,” tandasnya.
Pada perkara yang menjeratnya itu, pada 2018 lalu Mustafa mendapatkan vonis dari PN Tipikor Jakarta Pusat, dengan dinyatakan bersalah melakukan suap kepada beberapa oknum Anggota DPRD Lampung Tengah.
Suap itu, dilakukan dalam rangka mendapat tanda tangan persetujuan pengajuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur, dengan jumlah sebesar Rp300 miliar.
Ia pun dijatuhi hukuman pidana selama 3 Tahun, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta dikenakan pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama 2 tahun, sejak dirinya selesai menjalani pidana.
Sedang pada putusannya di PN Tipikor Tanjungkarang, Mustafa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Serta sejumlah Uang Pengganti senilai Rp17.140.997.000 (Tujuh Belas Miliar Seratus Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah), subsidair 2 tahun bui.
Dan juga turut dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak dirinya selesai menjalani pidana pokoknya.






