KIRKA – Mustafa minta putusan PN Tipikor Tanjungkarang dibatalkan, hal itu menjadi salah satu alasan dirinya dalam pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Ajukan PK
Kamis 5 Oktober 2023, berkas permohonan Peninjauan Kembali dari Mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah tersebut mulai menjalani pemeriksaan kelengkapannya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Namun, lantaran Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini disebut sedang menghadiri diklat, maka persidangan terpaksa ditunda. Dan akan digelar kembali pada pekan depan.
“Sidang ditunda, karena Ketua Majelis Hakim sedang menghadiri diklat untuk wilayah pengadilan tinggi tanjungkarang. Jadi akan kita laksanakan lagi pada Kamis depan 12 Oktober 2023,” ucap Hakim Anggota Aria Verronica, seraya mengetukkan palunya.
Pada permohonan PK kali ini, M Yunus selaku kuasa hukum Mustafa sebagai pihak pemohon Peninjauan Kembali, membeberkan tujuannya dalam melakukan upaya hukum luar biasa saat ini.
Ia menyebut, kliennya telah mendapat 2 vonis hukuman pada 1 peristiwa yang sama, maka dengan alasan itu pada pokoknya pihaknya memohonkan adanya pembatalan terhadap salah satu putusannya.
“Pada intinya kami mencantumkan dua poin, yang pertama yakni terkait Ne Bis In Idem. Dimana pada peristiwa yang sama Mustafa mendapat 2 putusan, yaitu di PN Tipikor Jakarta Pusat dan PN Tipikor Tanjungkarang. Ya pada pokoknya kita minta putusan dari PN Tanjungkarang dibatalkan, karena sudah ada putusan dari PN Jakarta Pusat sebelumnya,” jelasnya.
Menurut Yunus, apa yang dimohonkannya itu telah sesuai dengan hasil telaah berdasarkan Pasal 263 Ayat (2) KUHAP terkait keadaan baru, dimana seharusnya pada perkara yang menjerat Mustafa dengan 1 peristiwa yang sama, tak dapat disidangkan sebanyak 2 kali.
“Kita berpendapat ada keadaan baru yaitu semestinya perkara yang kedua ini Nebis, karena sudah ada putusannya meskipun deliknya berbeda. Selain itu pada PK ini kami juga menyoal disparitas di uang pengganti. Ada perlakuan berbeda terhadap perkara Mustafa dimana Uang Pengganti yang dijatuhkan tidak sesuai dengan subsidairnya,” pungkasnya.






