Hukum  

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Ajukan PK

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Ajukan PK
Mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa. Foto: Istimewa

KIRKA – Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ajukan PK ke Mahkamah Agung RI, dan telah didaftarkan melalui PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Mantan Bupati Lamteng Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara

Permohonan Peninjauan Kembali tersebut, resmi didaftarkannya melalui meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Selasa 19 September 2023.

Sesuai dengan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang, pada permohonan PK Mustafa kali ini, terlihat selaku pihak Termohon yaitu Taufiq Ibnugroho selaku Jaksa Penuntut KPK pada perkara korupsi yang menjeratnya saat itu.

“Terkait Permohonan PK atas nama Pemohon Mustafa tersebut, telah ditunjuk Majelis Hakimnya, sebagai Ketua Majelis Pak Achmad Rifai, Anggota yang ditunjuk Bu Aria Verronica dan Pak Charles Kholidy. Jadwalnya dimulai Kamis 5 Oktober 2023,” jelas Juru Bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, Jumat 22 September 2023.

Baca Juga: Politik Uang Pilgub Lampung Disorot Dalam Perkara Mustafa

Permohonan Peninjauan Kembali kali ini, diketahui dimohonkan oleh Mustafa terhadap putusan perkara dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk, yang telah disidangkan pada 2021 lalu.

Dimana pada berkas perkara tersebut, Mustafa diadili selaku Terdakwa korupsi dengan unsur penerima suap dan gratifikasi. Dan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Serta sejumlah Uang Pengganti senilai Rp17.140.997.000 (Tujuh Belas Miliar Seratus Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah), subsidair 2 tahun bui.

Dan juga turut dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak dirinya selesai menjalani pidana pokoknya.