KIRKA – Muhammad Kuncoro Wibowo selaku mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik Indonesia akhirnya penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai Tersangka pada 18 September 2023.
Muhammad Kuncoro Wibowo merupakan Tersangka yang belum ditahan KPK untuk Penyidikan kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi pendistribusian Bantuan Sosial Beras atau BSB dari Kemensos yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada Tahun 2020.
”Sesuai dengan jadwal pemanggilan yang disampaikan Tim Penyidik, benar yang bersangkutan dipanggil,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Untuk diketahui, Muhammad Kuncoro diketahui tiba di Gedung KPK pada pukul 14.40 WIB.
Pada 15 September 2023 kemarin, Muhammad Kuncoro Wibowo telah diingatkan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron untuk kooperatif ketika dipanggil KPK.
”Kami ingatkan pada Tersangka MKW [Muhammad Kuncoro Wibowo] untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya,” ujar Nurul Gufron.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Dokumen Fiktif Penyaluran Bansos Beras di Lampung
Peringatan ini disampaikan Nurul Gufron ketika menyampaikan Penahanan resmi yang KPK lakukan terhadap dua mantan petinggi PT BGR Logistik Indonesia, yakni Direktur Komersial PT BGR Logistik Indonesia periode 2018-2021 Budi Santoso dan Vice President Operational PT BGR Logistik Indonesia April Churniawan.
Kedua mantan petinggi PT BGR Logistik Indonesia itu resmi ditahan KPK per 15 September 2023 untuk 20 hari kedepan di Rutan KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan Penahanan terhadap 5 orang Tersangka secara resmi dan bertahap. Dari seluruh Tersangka, tersisa Kuncowo Wibowo yang belum KPK tahan.
Pemeriksaan Kuncoro sebagai Tersangka ini tercatat telah dua kali KPK lakukan. Sebelumnya, pemeriksaan sebagai Tersangka itu dijalani Kuncoro pada 7 September 2023 kemarin.
Kasus yang tengah diusut KPK ini dinyatakan telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 127,5 miliar.
KPK menyatakan bahwa pendistribusian BSB untuk masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 tersebut dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kompeten.
Baca juga: Pimpinan PT BGR Logistik Indonesia Divre IV Lampung Diperiksa KPK
”Tindakan para Tersangka bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b,c,f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
Kemudian bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
Intinya, dari Kemensos menunjuk PT BGR, PT BGR kepada PT PTP [Primalayan Teknologi Persada]. PT PTP di-subkon lagi kepada beberapa perusahan.
Ini yang kemudian, korupsinya dimana? Korupsinya adalah PT BGR maupun PT PTP pada saat mengajukan proposal menyatakan kesanggupannya, pada faktanya di-subkonkan. Tidak dilaksanakan sendiri.
Salahnya dimana? Salahnya adalah pada saat menyusun proposal menyatakan diri berkompeten tetapi ternyata tidak kompeten. Itu lah yang disebut Perbuatan Melawan Hukumnya,” jelas Nurul Gufron.
Para Tersangka di Kasus Pendistribusian BSB
Baca juga: Tersangka di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras Mau Bantu KPK
1. Direktur Utama PT BGR Logistik Indonesia periode 2018-2021 atas nama Muhammad Kuncoro Wibowo.
2. Direktur Komersial PT BGR Logistik Indonesia periode 2018-2021 atas nama Budi Susanto.
3. Vice President Operasional PT BGR Logistik Indonesia periode 2018-2021 atas nama April Churniawan.
4. Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada atas nama Ivo Wongkaren.
5. Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada atas nama Roni Ramdani.
6. General Manager PT Primalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada atas nama Richard Cahyanto.






