Mingrum: Sanksi Menanti Pelaku Pencemaran Pesisir Lampung

Kirka.co
Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay. Foto KIRKA/Tama

KIRKA – Pelaku pencemaran yang diduga mirip aspal disebagian pesisir pantai Lampung mesti mendapat sanksi hukum.

“Pada prinsipnya apakah itu bentuk kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tertentu mesti diambil tindakan hukum,” kata Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, Rabu (22/09/2021).

Baca Juga : DPRD Ultimatum Pemprov Lampung Soal Pencemaran Laut

Persoalan ini, kata anggota fraksi PDIP DPRD Lampung, mesti dilakukan investigasi secara menyeluruh dan maksimal oleh instansi terkait.

Investigasi ini, kata dia, untuk mengetahui asal pencemaran serta pelaku.

“Prinsipnya itu kan mesti dilakukan investigasi secara maksimal. Itu asalnya darimana, dilakukan oleh siapa,” ungkap dia.

Baca Juga : Ketua DPRD Lampung : Pengusaha Alat Berat Harus Taat Pajak

Permasalahan ini, kata dia, mengganggu sistim perekonomian yang beraktifitas di pesisir pantai.

“Nelayan, pariwisata dan lingkungan kita menjadi terganggu. Jadi tidak serta merta berdampak pada biota laut saja,” ungkap dia.

“Jadi mesti melibatkan seluruh instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkap dia.