”Terkait pemanggilan saksi, gini ya. Kami kadang-kadang memang beberapa kali selalu bertanya, ini kalau yang kita panggil itu menghebohkan.
Nah contoh dulu, kalau nggak salah Effendi Gazali. Setelah ditanya-tanya, ya mohon maaf, saya nggak tahu waktu itu pemeriksaan. Pemeriksaan saksi, itu adalah orang yang melihat atau mendengar terhadap suatu peristiwa pidana.
Kalau hanya misalnya, ‘saya ketemu ini, saya ketemu ini’, kalau tidak perlu seharusnya tidak (dipanggil). Tetapi kalau dipaksakan biar heboh? Haaa.. kita nggak tahu ini.
Tapi yang ini (pemanggilan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan) akan kami dalami lagi apakah yang bersangkutan (Zulkifli Hasan) layak betul sebagai saksi dalam konstruksi bangunan perkara atau hanya karena ada dengar-dengar langsung dipanggil.
Baca juga: Asep Sukohar Beberkan Praktik Titipan Mahasiswa Jalur SBMPTN Seluruh Indonesia
Nah ini ya tentunya koreksi buat kami juga, nanti akan kami lihat ke dalam satgas itu. Bagaimana sebenarnya tentang urgensinya seseorang ini dipanggil dalam sebuah bangunan perkara,” ungkap Karyoto.
Penjelasan Karyoto ini mengemuka pada menit ke 18.00.
KIRKA.CO masih akan mengonfirmasi keberadaan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ini kepada para pihak yang mengetahui materi di dalam berkas perkara korupsi Unila.
Terlebih lagi, seorang yang diduga menyuap dalam korupsi Unila yakni Andi Desfiandi telah disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang.






