Hukum  

Mengapa Hanya Tamanuri, Anggota DPR yang Dipanggil Jaksa KPK ke PN Tipikor Tanjungkarang?

PN Tipikor Tanjungkarang
Anggota Komisi V DPR RI, Tamanuri saat dihadirkan Jaksa KPK untuk dimintai keterangannya di bawah sumpah di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Maret 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

Barang Bukti tersebut diketahui berisi informasi tentang nama mahasiswa Unila yang dititipkan kepada Profesor Karomani.

Tamanuri dan Musa Ahmad adalah dua contoh pihak yang telah dimintai keterangan di tingkat penyidikan dan terbukti dihadirkan ke pengadilan untuk memberikan keterangan di bawah sumpah.

Kategori saksi berlatar belakang Anggota DPR di dalam Barang Bukti itu sebenarnya tidak hanya Tamanuri –politisi Partai NasDem– saja.

Baca juga: Terungkap! Ternyata di Barang Bukti Ini Mahasiswa Unila Titipan dari Budi Sutomo yang Diungkapkan Profesor Karomani

Tetapi ada juga nama Anggota DPR dari PDI-Perjuangan seperti Utut Adianto Wahyuwidayat dan Anggota DPR yang berkaitan dengan Dunia Pendidikan, yakni Muhammad Kadafi.

Dua nama Anggota DPR ini nyaris tidak pernah dibunyikan di muka persidangan: apalagi dihadirkan orang tua yang diduga memiliki kepentingan serupa seperti Mardiana.

Aktivis Antikorupsi di Lampung, Andre Saputra memandang Jaksa KPK harusnya memberlakukan hal serupa kepada Utut Adianto Wahyuwidayat dan Muhammad Kadafi.

Perlakuan Jaksa KPK semestinya berbanding lurus dengan apa yang telah dilakukan Penyidik KPK.

“Di tingkat penyidikan, ketiga Anggota DPR [Tamanuri, Utut, Kadafi] diperiksa. Tak tepat kemudian kalau Penuntut tidak menghadirkannya ke muka sidang untuk dimintai keterangan di bawah sumpah,” ucap dia kepada KIRKA.CO pada 20 Maret 2023.

Permintaan keterangan di bawah sumpah di PN Tipikor Tanjungkarang terhadap Politisi PDI-Perjuangan dan PKB oleh Jaksa KPK dipandang idealnya dilakukan.

Baca juga: KPK Buka ‘Sayembara’ Demi Dalami Pemberian Uang Ratusan Juta dari Rektor Universitas NU Blitar

Selain demi penegakan hukum yang sama terhadap siapa pun, juga untuk memastikan apakah penitipan mahasiswa baru Unila tersebut disertai dengan pemberian uang atau tanpa uang namun justru terdapat dugaan kick back.

“Bagaimana pun Jaksa KPK harus konsisten dengan narasi bahwa penegakan hukum berlaku sama kepada siapapun. KPK kita dorong untuk menghadirkan dua pihak tadi ke muka sidang,” ujarnya.

“Bisa saja pihak-pihak itu menyangkal ada pemberian uang. Tapi patut juga diduga, ada dugaan kick back mengingat salah satu anggota DPR tersebut bersinggungan dengan dunia pendidikan sekaligus memimpin Kadin Lampung,” timpalnya.

Andre Saputra menyatakan konsistensi dan idealita dari Jaksa KPK akan diuji selama proses persidangan berlangsung di PN Tipikor Tanjungkarang.

Andai pun Anggota DPR selain Tamanuri tidak dihadirkan kendati keterlibatannya di perkara ini sama-sama muncul dari tulisan tangan Profesor Karomani, lanjutnya, publik lah yang memberikan penilaian terhadap Jaksa KPK.

“Tetap kita kembalikan kepada Jaksa KPK yang punya kewenangan dalam membuktikan surat dakwaannya. Dihadirkan atau tidak, keduanya menjadi penilaian publik di Lampung,” ungkapnya.

Baca juga: Persidangan Korupsi Karomani Dkk Diwarnai Tanya Jawab Soal Jatah Proyek di Unila, Pembaginya Bernama Endi