Hukum  

Terungkap! Ternyata di Barang Bukti Ini Mahasiswa Unila Titipan dari Budi Sutomo yang Diungkapkan Profesor Karomani

Mahasiswa Unila Titipan
Karo Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo ketika diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 14 Februari 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani sebelumnya mengungkapkan kalau Karo Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo pernah memiliki mahasiswa Unila titipan hampir setiap tahun.

Ungkapan Profesor Karomani soal mahasiswa Unila titipan dari Budi Sutomo ini diungkapkannya dengan nada tinggi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 14 Februari 2023 kemarin.

Saat dihadirkan Jaksa KPK dan diperiksa sebagai saksi, Budi Sutomo tak mengelak dan mengakui kalau titipannya itu terjadi pada tahun 2021 lalu.

Karena Profesor Karomani mengatakan titipan mahasiswa dari Budi Sutomo dan rentang waktunya berada pada tahun 2021, bukti tentang titipan mahasiswa tersebut tertuang dalam Barang Bukti Nomor 32.

Untuk diketahui, Barang Bukti Nomor 32 ini tidak terang benderang dibuka oleh Jaksa KPK ketika sempat diperlihatkan pada 2 Februari 2023 lalu hingga saat ini.

Baca juga: KPK Pamerkan Bukti Tambahan Terkait Titipan Mahasiswa Unila Dari Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar

Dalam Barang Bukti Nomor yang sekilas dipamerkan Jaksa KPK, tercantum nama mahasiswa urutan ke 13 bernama Lariza Serafina Tobroni dengan pilihan 1: Pendidikan Kedokteran dan 2: Farmasi.

Mahasiswa bernama Lariza Serafina Tobroni ini dituliskan dalam Barang Bukti tersebut dengan kode Budi Sutomo (Kabiro)/Rektor.

Dalam penuturan Jaksa KPK, Muchamad Afrisal saat itu, konfirmasi ihwal Barang Bukti Nomor 32 itu dilakukan kepada Helmy Fitriawan karena tertulis kode Helmi FK.

”Kan ada tulisan Helmy di depannya,” ujar dia.

Budi Sutomo saat itu dihadirkan sebagai saksi untuk persidangan perkara korupsi yang menjerat 3 orang terdakwa.

Baca juga: KPK Tampilkan Bukti Dugaan Titipan Mahasiswa Unila Dari Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung

Tiga terdakwa itu ialah:

1. Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa dalam pelaksanaan PMB di Unila sejak 2020 sampai 2022.

Suap dan gratifikasi ini dibalut dengan kalimat INFAK dan diduga digunakan untuk membiayai pembangunan renovasi Masjid Al-Wasii Unila, pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center diduga miliknya hingga dialihkan menjadi emas.