Sebelumnya, JPU KPK bernama Agus Prasetya Raharja pada 14 Februari 2023 kemarin mengatakan akan menghadirkan 6 orang saksi ke muka persidangan.
Ungkapan Agus Prasetya Raharja ini disampaikannya saat ditanyai majelis hakim tentang berapa orang saksi yang akan diperiksa pada persidangan perkara korupsi Unila ke 10.
Herman HN dan Mardiana sebagaimana diketahui telah menjalani proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.
Keduanya diketahui diperiksa penyidik KPK di gedung Polresta Bandar Lampung saat penyidikan perkara korupsi Unila tersebut berlangsung.
Herman HN dan Mardiana ditengarai terlibat dalam penitipan calon mahasiswa baru Unila yang memiliki korelasi dengan Karo Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo.
Baca juga: JPU KPK Bantah Istimewakan Kepala Daerah di Lampung yang Terseret Perkara Unila
Budi Sutomo dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan bahwa dirinya memungut Rp100 juta dari Mardiana dan Rp250 juta dari Herman HN.
Pungutan uang itu ditengarai berkait dengan penitipan calon mahasiswa baru Unila pada tahun 2022.
Budi Sutomo mengaku mengumpulkan uang selama tahun 2022 dari orang tua penitip calon mahasiswa baru Unila sebanyak Rp2,2 miliar.






